Tampilkan postingan dengan label Toleransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Toleransi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2015

HAKIKAT TOLERANSI DALAM ISLAM

‘TOLERANSI’ telah menjadi berhala baru yang disembah oleh kaum modernis pemuja kebebasan dan hak asasi manusia. Karena, kata ‘toleransi’ kerap kali dijadikan hujjah (statemen) oleh sekelompok modernis untuk menghalalkan apa yang telah diharamkan dan mengharamkan apa yang telah nyata-nyata halal.
Ulil Abshar misalnya, dalam tulisannya pada islamlib.com tanggal 03-09-2011 dengan judul ‘Lebaran dan Toleransi Internal’ menuliskan, “Saya akan ambil kasus Ahmadiyah yang menjadi perdebatan sengit beberapa waktu lalu. Kita tahu, sebagian besar golongan dalam Islam berpendapat bahwa Ahmadiyah adalah sekte yang sesat. Perkaranya sederhana: mereka percaya ada nabi baru. Dalam kepercayaan mayoritas umat Islam, Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Yang percaya ada nabi lain setelahnya, sesat, menyimpang dari ortodoksi, meleset dari doxa atau ajaran yang benar. Menanggapi desakan dari berbagai pihak, pada 9 Juni 2008, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditekan oleh Menag, Mendagri dan Kejaksaan Agung. Substansi SKB itu tergambar dalam poin kedua. Saya kutip selengkapnya:
Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Poin ini memang sangat ambigu, tapi satu hal jelaslah disana: kecenderungan untuk membatasi aktivitas Ahmadiyah. Ini memang jalan tengah yang terpaksa diambil oleh pemerintah untuk menengahi dua kubu: mereka yang menuntut pembubaran Ahmadiyah di satu pihak, dan mereka yang menuntut kebebasan penuh bagi golongan itu di pihak lain. Ini adalah jalan politis yang terpaksa diambil sebagai solusi pragmatis, meski, menurut saya, tidaklah ideal. Solusi ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita yang menjamin kebebasan agama dan keyakinan, tanpa pandang bulu. Dalam konteks konstitusi kita, istilah “keyakinan yang sesat” sama sekali tak dikenal, dan tak diperbolehkan. Istilah itu hanya relevan dalam konteks rumah tangga internal suatu umat, bukanlah konteks kenegaraan.
Bagi ulil, ‘toleransi’ menihilkan sesat atau tidak sesat. Tidak ada kamus ‘sesat’ dalam dogma toleransi yang digaungkan oleh ulil dan temen-temenya. ‘Sesat atau tidak sesat’ itu urusan Allah, manusia tidak punya hak untuk menilai keyakinan seseorang (sekelompok orang) sesat atau tidak.
Untuk itu, agar kita tidak terjerumus ke dalam jurang kesalahan yang fatal terhadap terminology toleransi ini, maka hakikat toleransi yang benar menurut Islam harus kita pahami.