‘TOLERANSI’ telah menjadi berhala baru yang disembah oleh kaum
modernis pemuja kebebasan dan hak asasi manusia. Karena, kata ‘toleransi’ kerap
kali dijadikan hujjah (statemen) oleh sekelompok modernis untuk menghalalkan
apa yang telah diharamkan dan mengharamkan apa yang telah nyata-nyata halal.
Ulil Abshar misalnya, dalam tulisannya pada
islamlib.com tanggal 03-09-2011 dengan judul ‘Lebaran dan Toleransi Internal’
menuliskan, “Saya akan ambil kasus Ahmadiyah yang menjadi perdebatan sengit
beberapa waktu lalu. Kita tahu, sebagian besar golongan dalam Islam berpendapat
bahwa Ahmadiyah adalah sekte yang sesat. Perkaranya sederhana: mereka percaya
ada nabi baru. Dalam kepercayaan mayoritas umat Islam, Nabi Muhammad adalah
nabi terakhir. Yang percaya ada nabi lain setelahnya, sesat, menyimpang dari
ortodoksi, meleset dari doxa atau ajaran yang benar. Menanggapi desakan dari
berbagai pihak, pada 9 Juni 2008, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) yang ditekan oleh Menag, Mendagri dan Kejaksaan Agung.
Substansi SKB itu tergambar dalam poin kedua. Saya kutip selengkapnya:
Memberi peringatan dan memerintahkan bagi
seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut
agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan
penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi
Muhammad SAW.
Poin ini memang sangat ambigu, tapi satu hal
jelaslah disana: kecenderungan untuk membatasi aktivitas Ahmadiyah. Ini memang
jalan tengah yang terpaksa diambil oleh pemerintah untuk menengahi dua kubu:
mereka yang menuntut pembubaran Ahmadiyah di satu pihak, dan mereka yang
menuntut kebebasan penuh bagi golongan itu di pihak lain. Ini adalah jalan
politis yang terpaksa diambil sebagai solusi pragmatis, meski, menurut saya,
tidaklah ideal. Solusi ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita yang
menjamin kebebasan agama dan keyakinan, tanpa pandang bulu. Dalam konteks
konstitusi kita, istilah “keyakinan yang sesat” sama sekali tak dikenal, dan
tak diperbolehkan. Istilah itu hanya relevan dalam konteks rumah tangga
internal suatu umat, bukanlah konteks kenegaraan.
Bagi ulil, ‘toleransi’ menihilkan sesat atau
tidak sesat. Tidak ada kamus ‘sesat’ dalam dogma toleransi yang digaungkan oleh
ulil dan temen-temenya. ‘Sesat atau tidak sesat’ itu urusan Allah, manusia
tidak punya hak untuk menilai keyakinan seseorang (sekelompok orang) sesat atau
tidak.
Untuk itu, agar kita tidak terjerumus ke dalam
jurang kesalahan yang fatal terhadap terminology toleransi ini, maka hakikat
toleransi yang benar menurut Islam harus kita pahami.
Akar Toleransi Dalam Islam
Toleransi dalam Islam merupakan pembahasan
yang cukup penting untuk dikaji, karen banyak di kalangan umat Islam yang
memahami toleransi dengan pemahaman yang kurang tepat. Misalnya, kata
“toleransi” dijadikan landasan paham pluralisme yang menyatakan bahwa “semua agama itu benar”, atau dijadikan alasan untuk memperbolehkan seorang muslim
dalam mengikuti acara-acara ritual non-muslim, atau yang lebih mengerikan lagi,
kata toleransi dipakai oleh sebagian orang ‘Islam’ untuk mendukung eksistensi
aliran sesat dan program kristenisasi baik secara sadar maupun tidak sadar.
Seolah-olah, dengan itu semua akan tercipta toleransi sejati yang berujung
kepada kerukunan antar umat beragama, padahal justru akidah Islamlah yang akan
terkorbankan.Sebagai muslim, kita harus mengembalikan hakikat toleransi dalam
kacamata Islam.
Sebab, istilah toleransi ini -sebagaimana disebutkan dalam
buku Tren
Pluralisme Agama karya Dr Anis Malik
Toha-, pada dasarnya tidak terdapat dalam istilah Islam, akan tetapi termasuk
istilah modern yang lahir dari Barat sebagai respon dari sejarah yang meliputi
kondisi politis, sosial dan budayanya yang khas dengan berbagai penyelewengan
dan penindasan. Oleh karena itu, sulit untuk mendapatkan padanan katanya secara
tepat dalam bahasa Arab yang menunjukkan arti toleransi dalam bahasa Inggris.
Hanya saja, beberapa kalangan Islam mulai membincangkan topik ini dengan
menggunakan istilah “tasamuh”, yang kemudian menjadi
istilah baku untuk topik ini. Dalam kamus Inggris-Arab, kata “tasamuh” ini diartikan dengan “tolerance”. Padahal jika kita merujuk kamus bahasa Inggris, akan kita
dapatkan makna asli “tolerance” adalah “to endure without
protest” (menahan perasaan
tanpa protes).
Sedangkan kata “tasamuh” dalam al-Qamus al-Muhith,
merupakan derivasi dari kata “samh” yang berarti “jud wa karam wa tasahul” (sikap pemurah, penderma, dan gampangan). Dalam
kitab Mu’jam
Maqayis al-Lughah karangan Ibnu Faris, kata samahah diartikan dengan suhulah (mempermudah). Pengertian ini juga diperkuat dengan perkataan
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari yang mengartikan
kata al-samhah dengan kata al-sahlah (mudah),
dalam memaknai sebuah riwayat yang berbunyi, Ahabbu al-dien ilallahi al-hanafiyyah
al-samhah. Perbedaan arti ini
sudah barang tentu mempengaruhi pemahaman penggunaan kata-kata ini dalam kedua
bahasa tersebut (Arab-Inggris).
Islam adalah agama samahah (pemurah) dan yusr (mudah). Hal ini sebagaiman dijelaskan
dalam banyak ayat dan hadits, di antaranya:
Allah Ta’ala berfirman.
“… Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu …” (QS. Al-Baqarah: 185)
Allah menghendaki untuk membersihkan umat Islam yang dirahmati
ini dari segala bentuk kesulitan dan belenggu, maka Allah tidak menjadikan
untuk mereka kesempitan pada agama ini.
Kemudian firman-Nya: “Dan berjihadlah kamu
dijalan Allah dengan jihad sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia
sekali-kali tidak akan menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan.
(Ikutilah) agama orang tuamu, Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian
orang-orang muslim dari dahulu ….” (QS. Al-Hajj: 78)
Tiada seorangpun yang mempersulit agama ini melainkan dia pasti
akan kalah. Lihatlah perbuatan Bani Israil, tatkala mereka mempersulit diri,
Allah-pun mempersulit mereka. Kalau seandainya mereka mempermudahnya, niscaya
mereka akan diberi kemudahan.
Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhuma-, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya: “Agama apa yang paling dicintai oleh Allah
‘Azza wa Jalla ? Beliau menjawab: “Al-Hanifiyah As-Samhah” (yang mudah dan yang
lurus). (HR. Al-Bukhari)
Hakekat Toleransi Dalam Islam
Untuk memahami hakikat toleransi dalam Islam, maka sebagaimana
dijelas di atas bahwa Islam adalah agama yang samahah (murah) dan suhulah (mudah dan gampang), tetapi bukan dimudah-mudahkan.
Untuk lebih jelasnya, toleransi dalam Islam bias kita bagi
kepada dua bagian:
1.
Toleransi Internal Kaum Muslimin
Maksud dari toleransi internal kaum muslimin adalah bahwa
syariat Islam telah memberikan kelonggaran (rukhshah) dan taysir (kemudahan)
atas individu kaum muslimin terhadap beberapa perkara yang telah disyari’atkan.
Sebagai contoh misalnya dalam masalah badah, Islam bersifat
toleran. Maksudnya, pelaksanaan ibadah di dalam Islam bersifat tidak membebani.
Hal tersebut bisa kita lihat ketika seseorang ingin berwudhu dan tidak ada air,
maka Islam mempermudah cara berwudhu dengan cara tayamum. Di dalam shalat,
ketika seseorang tidak mampu berdiri, maka boleh dengan duduk. Begitu juga
puasa, ketika seseorang sedang sakit, maka boleh di qadha pada hari-hari di luar Ramadhan. Sifat mempermudah dan tidak membebankan seseorang inilah yang
menjadi ciri khas bahwa Islam adalah agama yang toleran dari segi ibadah.
Juga
dalam beberapa perkara furu’ yang masih dalam ranah perbedaan ijtihadiyah,
Islam juga memberikan kelonggaran kepada kaum muslimin untuk mengamalkan sesuai
dengan pendapat yang rajih menurut keyakinannya, tentunya berdasarkan ilmu dan
manhaj yang benar.
Ibnu
Wahab menceritakan dari Qasim, ia berkata: Bahwa Qasim pernah berkata: Aku
kagum akan perkataan Umar bin Abdul ‘Azis, “Aku tidak suka jika para sahabat
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berselisih pendapat. Sebab jika mereka dalam satu pendapat niscaya manusia akan
mengalami kesempitan. Mereka adalah Imam yang patut diteladani. Jika seseorang
mengikuti salah seorang dari mereka maka ia berada dalam keleluasaan.”
Artinya, dengan perbedaan pendapat itu mereka (para shahabat)
memberikan kita kesempatan memilih pendapat dan ijtihad mereka. Itu karena
ijtihad dibenarkan dan perbedaan pendapat merupakan suatu kemestian.
Masing-masing muslim dipersilahkan beramal sesuai dengan dalil dan pemahaman
yang dilihatnya lebih kuat. Inilah makna “keleluasaan dan rahmat” yang dimaksud
di atas. Tidak berarti bahwa semua pendapat -kendatipun saling bertentangan-
benar. Kebenaran hanya ada pada salah satu diantaranya, tetapi semua pendapat
itu terpuji dan diberi pahala.
Oleh
sebab itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian melapangkan umat ini dengan
adanya perbedaan pendapat menyangkut masalah-masalah furu’iah dikalangan mereka. Hal ini membuka pintu bagi umat untuk masuk ke dalam rahmat.
Perkara
ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:“Apa
yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya adalah halal. Apa yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkannya
merupakan kemurahan Allah. Maka terimalkah kemurahan-Nya. Sesungguhnya Allah
tidak pernah lupa akan sesuatu.” Kemudian Nabi membaca firman Allah: “Dan
tidaklah Rabb-mu lupa”(QS. Maryam: 64). (HR. Al-Hakim dan dinyatakan shahih
oleh Adz-Dzahabi)
Al-‘Afwu (kemurahan) di sini berarti rahmat sebagaimana dalam Hadits
disebukan, “Perbedaan umatku adalah rahmat”. Semuanya menunjukkan bahwa
Allah mendiamkan sesuatu adalah untuk memberikan keluasan dan kemudahan kepada
umat. Arti “mendiamkan sesuatu hukum” ini adalah:
a. Mendiamkan nash tentang
sebagian hukum dan menyerahkannya kepada akal seorang muslim untuk berijtihad
dalam memahaminya dengan merujuk hukum-hukum yang telah ditegaskan oleh nash.
b. Menegaskan suatu hukum
dalam suatu nash yang fleksibel sehingga mencakup beberapa kemungkinan
pemahaman serta beraneka ragam pendapat dan ijtihad.
Oleh sebab itu para shahabat melakukan ijtihad dan berbeda
pendapat mengenai banyak masalah yang bersifat jilid’iyah dengan tidak bersempit dada.
Adapun berkaitan dengan perkara ushul (perkara yang tidak ada
tempat ijtihad di dalamnya) maka Islam tidak memberikan toleransi sedikitpun
jika ia bertentangan nash Al-Qur`an dan As-Sunnah serta pemahama ulama salaf.
2.
Toleransi Eksternal Kaum Muslimin
Yang dimaksud dengan toleransi eksternal kaum muslimin adalah
toleransi kaum muslimin kepada orang-orang non muslim, baik itu Ahlul Kitab
atau pun Musyrikin.
Toleransi
(samahah) Islam dalam perkara ini berdasarka kaidah
dari sebuah ayat Al-Qur’an yaitu laa ikraaha fi al-dien (tidak ada paksakan dalam agama). Namun kaidah ini tidak menafikan unsur dakwah dalam Islam yang
bersifat mengajak, bukan memaksa.
Toleransi Islam pada tataran ini hanya pada ranah muamalah
(hubungan sosial) duniawiyah, itupun memiliki beberapa persyaratan yang ketat,
di antaranya:
a. Muamalah tersebut tidak masuk dalam ranah
Aqidah dan Ibadah. Jika muamalah tersebut masuk dalam ranah Aqidah dan Ibadah
maka hal tersebut diharamkan, sebagai bentuk saddudz dzari’ah yang akan
menimbulkan madharat yang lebih besar, yaitu terjerumus dalam kekufuran dan
kemusyrikan.
b. Muamalah tersebut diwajibkan selama
orang-orang kafir tidak memerangi kaum muslimin baik Aqidahnya maupun Fisiknya,
dan tidak mengusir kaum muslimin dari negeri-negeri mereka, serta tidak
membantu orang lain dalam mengusir kaum muslimin dari negeri mereka.
Kesimpulannya, bahwa doktrin toleransi Islam yang diinginkan
oleh Allah dan Rasul-Nya jauh berbeda dengan doktrin toleransi Islam yang
dibawa oleh musuh-musuh Islam. Toleransi yang mereka dakwahkan selama ini sarat
dengan perkara-perkara yang menjerumuskan kaum muslimin pada kemurtadan, dan
itu merupakan perkara yang sangat diharamkan oleh Islam. Walaupun kelompok
modernis dari kalangan JIL, Skuler, Nasionalis, Demokratis, merupakan perkara
mudah dan enteng. Wal’iyadzubillah.
“…Mereka
menganggapnya itu perkara yang remeh, tetapi ia di sisi Allah (merupakan)
perkara yang sangat besar.” (QS. An-Nuur: 15)
Wallahu
A’lamu bish Shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar